Selanjutnya, penindakan balpres pakaian ilegal dilakukan sebanyak dua kali.

Pertama, penindakan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terhadap 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Djaka menyebut nilai keseluruhan barang berkisar Rp3,4 miliar.

Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer berisi balpres pakaian diduga bekas dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan nilai perkiraan sebesar Rp8,04 miliar.

β€œAtas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.