Selanjutnya, penindakan balpres pakaian ilegal dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, penindakan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terhadap 430 bale pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Djaka menyebut nilai keseluruhan barang berkisar Rp3,4 miliar.
Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer berisi balpres pakaian diduga bekas dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan nilai perkiraan sebesar Rp8,04 miliar.
βAtas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,β ujar Djaka.