Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
DJBC Sulbagsel kumpulkan denda Rp7 miliar per triwulan III 2026
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultim
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 15:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium hingga triwulan-III 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia di Makassar, Sabtu, mengatakan, denda ultimum remedium itu dikumpulkan dari para pelanggar atau pengusaha yang telah melakukan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Sampai bulan September atau triwulan ketiga 2026 yang terkumpul itu sudah mencapai Rp7 miliar dan ultimum remedium ini adalah upaya terakhir selain dari pidana penjara," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.