NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium hingga triwulan-III 2026.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia di Makassar, Sabtu, mengatakan, denda ultimum remedium itu dikumpulkan dari para pelanggar atau pengusaha yang telah melakukan pelanggaran kepabeanan dan cukai.

"Sampai bulan September atau triwulan ketiga 2026 yang terkumpul itu sudah mencapai Rp7 miliar dan ultimum remedium ini adalah upaya terakhir selain dari pidana penjara," ujarnya.