"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.

Martha mengungkapkan sepanjang Januari hingga September 2026, pihaknya telah melakukan 37 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp7 miliar.

Dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 123 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp188,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp124,30 miliar.