Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DJBC Sulbagsel kumpulkan denda Rp7 miliar per triwulan III 2026
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultim
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 15:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.
Martha mengungkapkan sepanjang Januari hingga September 2026, pihaknya telah melakukan 37 penindakan dan mengumpulkan denda administratif yang mencapai Rp7 miliar.
Dalam penindakan terhadap hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan sebanyak 123 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp188,34 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp124,30 miliar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.