Martha mengatakan penggunaan sanksi alternatif ultimum remedium itu dilakukan kepada para pelanggar di bidang kepabeanan dan cukai seperti produsen yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Dia menjelaskan ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif maka tindakan hukum lainnya seperti tindak pidana akan dibebaskan.

Ia mengatakan mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.