Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DJBC Sulbagsel kumpulkan denda Rp7 miliar per triwulan III 2026
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan Rp7 miliar dari denda administratif karena implementasi prinsip ultim
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 15:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Martha mengatakan penggunaan sanksi alternatif ultimum remedium itu dilakukan kepada para pelanggar di bidang kepabeanan dan cukai seperti produsen yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Dia menjelaskan ultimum remedium adalah alternatif bagi para pelanggar. Jika pelanggar menyetujui denda administratif maka tindakan hukum lainnya seperti tindak pidana akan dibebaskan.
Ia mengatakan mayoritas ultimum remedium tersebut dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih tahap penelitian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.