Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
DJBC tindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026.
Penindakan tercatat sebanyak 15.307 kali atau meningkat 9,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Saat ini rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang. Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu," kata Suahasil di Jakarta, Kamis.
Penindakan dilakukan melalui DJBC yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.