Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DJBC tindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain rokok ilegal, DJBC juga melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Hingga September 2026, tercatat 1.284 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 11,27 ton.
Suahasil juga melaporkan bahwa DJBC sudah melakukan 94 kali penindakan terhadap penyelundupan emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 353 kg.
"Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia. Lewat udara, lewat pelabuhan laut. Sebanyak 353 kilogram emas berbagai macam tipe. Dari yang serpihan, dari yang bubuk, sampai yang berbentuk bongkahan, dan berbentuk macam-macam," jelas Suahasil.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.