NADIKABAR.COM β Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang (DKPTO) Kerajaan Denmark untuk memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual kedua negara.
βKegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta merespons tantangan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin kompleks di era digital dan perdagangan lintas batas,β kata Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Seminar Keliling DJKI-DKPTO tentang Penegakan Hak Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Batam pada 15β16 Oktober 2026.
Yasmon mengatakan sistem kekayaan intelektual hanya dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi apabila didukung mekanisme penegakan hukum yang kredibel, konsisten, dan adaptif.
Menurut dia, transformasi digital dan perdagangan global membuat pelanggaran kekayaan intelektual semakin bersifat lintas batas, dengan modus yang beragam dan semakin sulit dideteksi.
βKarena itu, perlindungan tidak cukup berhenti pada pengakuan dan pencatatan hak, tetapi harus disertai penegakan hukum yang efektif dan terkoordinasi,β ujarnya.