Di sisi lain, Kepulauan Riau memiliki potensi kreativitas lokal, produk unggulan daerah, karya seni, inovasi perguruan tinggi, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memerlukan perlindungan kekayaan intelektual.
Morina menegaskan pendaftaran kekayaan intelektual harus diikuti dengan perlindungan dan penegakan hukum yang nyata.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, perlindungan tersebut penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjaga kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha terus berinovasi.
βSinergi DJKI, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bea dan cukai, pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta masyarakat diperlukan untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan sesuai kewenangan masing-masing,β ujar Morina.
Seminar yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan program Strategic Sector Cooperation (SCC) tersebut diikuti perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, bea dan cukai, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.