Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Nofli mengatakan tantangan utama perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya ketersediaan regulasi, melainkan juga penerapannya secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta, inovator, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ia menyampaikan Kemenko Kumham Imipas tengah menyusun rekomendasi kebijakan pada 2026 untuk memperkuat implementasi regulasi kekayaan intelektual.

β€œRekomendasi ini mencakup peningkatan kompetensi aparat, penyusunan pedoman penanganan perkara, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta pemantauan dan evaluasi berbasis hasil,” kata Nofli.

Dari perspektif daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Morina Harahap menyoroti posisi strategis provinsi tersebut sebagai wilayah perbatasan yang berperan penting dalam perdagangan, investasi, pariwisata, dan hubungan ekonomi lintas negara.

Posisi tersebut menghadirkan peluang ekonomi sekaligus tantangan dalam pengawasan peredaran barang, perdagangan digital, dan pemalsuan produk.