Bimo menjelaskan manfaat kebijakan tersebut melalui ilustrasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan menerima surat tagihan pajak dengan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta.
Apabila wajib pajak menyampaikan SPT berstatus kurang bayar pada 25 Oktober 2026 dan memenuhi persyaratan, sanksi sebesar Rp1 juta tersebut dapat dihapus seluruhnya.
Sementara itu, jika SPT disampaikan pada 2 Januari 2027, pengurangan sanksi yang diperoleh sebesar 50 persen atau Rp500 ribu. Jika SPT baru disampaikan pada 4 Mei 2027, pengurangan sanksinya sebesar 25 persen atau Rp250 ribu.
Adapun wajib pajak yang baru menyampaikan SPT pada 1 Juli 2027 tidak lagi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan skema keterlambatan SPT Tahunan yang dicontohkan tersebut.
"Contoh menunjukkan bahwa manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal," ujar Bimo.
Meski demikian, Bimo mengingatkan bahwa ilustrasi tersebut berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang dicontohkan. Jenis sanksi atau keadaan lain dapat memiliki persyaratan dan besaran pengurangan yang berbeda sesuai ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026.
Karena itu, wajib pajak diminta memeriksa kondisi masing-masing dan tidak menunggu hingga batas waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.