NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan serta penerapan Pajak Minimum Global kepada wajib pajak untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan terbaru.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, pemahaman terhadap regulasi perpajakan diperlukan agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hubungan antara DJP dan wajib pajak perlu terus dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang baik," kata Kindy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), khususnya bagi perusahaan multinasional.
Kindy berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, mengenai kebijakan dan mekanisme penerapannya.
Ia menegaskan, DJP berkomitmen meningkatkan pelayanan yang responsif dan profesional serta memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keberlanjutan penerimaan pajak perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Menurut dia, kualitas pelayanan publik, integritas, dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
"Kami berharap wajib pajak senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Sebaliknya, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak wajib pajak, memberikan pelayanan yang baik, serta memastikan adanya kepastian hukum," ujar Bimo.