NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memungut pajak atas transaksi melalui platform asing lewat Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah sebelumnya melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lewat sistem tersebut, pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Aturan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.