"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," katanya.
Di sisi lain, Bimo menyebut jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah platform asing yang beroperasi.
Terdapat sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak, sementara jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tuturnya.