Bimo mengatakan saat ini sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujarnya.

Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi menjadi semakin akurat.

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan penerimaan pajak dari pemungutan yang sudah berjalan saat ini sekitar Rp12 triliun. Meski demikian, dia belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN.