NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak digital yang ramai diperbincangkan belakangan bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak ditujukan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi.

Pernyataan itu merespons Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.

β€œYang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak ditujukan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

Sistem tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

β€œPerlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.

Sama halnya, transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.