"PP-nya dulu dong kita ngelihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah," singkatnya.
Sebagai informasi, terdapat enam kode objek pajak dan objek pajak terkait insentif pajak untuk restrukturisasi BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, berikut rincian kode objek pajak dan objek pajak:
28-408-02Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
28-408-03Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%