NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melakukan Penyerahan Tahap II tersangka penggelapan perpajakan berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim di Makassar, Jumat, mengatakan penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya," ujarnya.

Adapun tersangka AMM, merupakan daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat Nmor : DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 25 November 2025 dan telah ditangkap pada 21 Oktober 2026, merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor tambang (menambang nikel) yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.