"DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh," katanya.

Imanul mengaku, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Melalui kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum, DJP memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.