Imanul Hakim menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN Pajak Februari hingga Oktober 202.

Kemudian dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak November hingga Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Aturan tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.