Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DKI Ajukan Penetapan Kebun Raya Mangrove ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk menetapkan hutan bakau di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi Kebun R
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 21:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Kamal Muara memang sudah menjadi daerah yang ditanami bakau, bahkan pernah dikenal sebagai satu-satunya hutan mangrove tersisa di pesisir Jakarta.
"Secara keseluruhan di Jakarta ini mangrovenya kurang lebih 600 hektare, tapi di tempat itu mangrovenya kurang lebih 50 hektare dan mangrovenya cukup baik," ucap Pramono.
Terkait usulan kebun raya mangrove tersebut, Pramono pun mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.