Menurut Dedy, kajian tersebut diperlukan untuk menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan yang tepat agar potensi pencemaran dapat dicegah. Selain itu, baterai bekas juga berpotensi menjadi sumber material yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku baterai.

Koordinator Pokja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi Kementerian Lingkungan Hidup, Amelia Rachmatunisa, menekankan pentingnya pemanfaatan material bernilai dari limbah baterai. Dia mendorong agar limbah tersebut tidak sekadar dibuang, tetapi dapat diolah menjadi sumber daya baru.

"Kami mendorong agar limbah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya baru. Karena itu, penimbunan di landfill sebisa mungkin dihindari dengan mengutamakan pemanfaatan dan pengolahan," jelas Amelia.

Selain mengambil kembali material di dalamnya, baterai bekas kendaraan listrik berpeluang dimanfaatkan untuk kebutuhan lain melalui konsep second life atau masa pakai kedua.

Plt Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM, Slamet, menjelaskan baterai bekas kendaraan listrik dapat digunakan kembali sebagai penyimpan energi. Baterai tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah, seperti forklift.