NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim menyampaikan, penyaluran yang dilakukan secara bertahap mulai 3 November 2026 itu untuk memastikan keberlanjutan studi warga Jakarta dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi.

"Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Chico di Jakarta, Rabu.

Untuk KJMU Tahun 2026, Chico mengatakan Pemprov DKI menetapkan 12.462 penerima lanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.