NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.

Aset yang berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut akan dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat.

β€œPemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, di Balai Kota DKI Jakarta.

Pramono mengatakan, aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Secara rinci, aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,3 miliar.