NADIKABAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses verifikasi lima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Sabtu, mengatakan dua dari lima aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa.
Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk selanjutnya diproses ke tahap verifikasi materiil. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.
Wiarsa mengatakan kelima laporan tersebut berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan oleh Denny Indrayana.