Ia menegaskan DKPP berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima. Namun, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan sesuai dengan ketentuan Pedoman Beracara DKPP untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, DKPP menerima lima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dua pengaduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Satu pengaduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.

Sementara itu, dua pengaduan sejenis diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.