"Kalau misalnya nanti dia tidak mengangkut sesuai dengan jenisnya, tidak akan kita terima. Itu mungkin akan bertahap kita lakukan," tutur Purwanti.

Dia menuturkan penerapan aturan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan persoalan baru, salah satunya pembuangan sampah sembarangan.

Dalam sistem pengangkutan, kendaraan, seperti mobil pikap akan memiliki pembagian ruang berdasarkan jenis sampah.

Sementara untuk gerobak sampah, akan disediakan tempat atau tong untuk menampung sampah organik yang telah dipilah warga.

Purwanti mengatakan pola kolaborasi dengan pihak swasta dan relawan akan dikembangkan ke wilayah lain yang memiliki tingkat pemilahan sampah lebih rendah.

Dengan demikian, DLH DKI berharap masyarakat semakin terbiasa mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumbernya sehingga volume sampah yang harus diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat ditekan.