NADIKABAR.COM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat (Kalbar) Adi Yani mengatakan pihaknya masih menghitung luas kerusakan hutan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai dasar menentukan potensi denda terhadap pihak yang bertanggung jawab.

"Penghitungan tersebut membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan gambaran utuh kerusakan hutan perlu didukung bukti dan perhitungan yang memadai," kata Adi Yani di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan hal tersebut setelah pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyampaikan upaya pemerintah daerah (pemda) dalam menangani dan menanggulangi karhutla.