Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DLHK Kalbar hitung kerusakan hutan sebagai dasar denda Karhutla
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat (Kalbar) Adi Yani mengatakan pihaknya masih menghitung luas kerusakan hutan akibat kebakaran hut
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 16:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penghitungan kerusakan hutan menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh gambaran dampak kebakaran, sekaligus menentukan dasar pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Meski demikian DLHK Kalbar belum menyampaikan angka pasti luas kerusakan hutan maupun nilai denda yang berpotensi dikenakan karena proses penghitungan masih berlangsung.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.