Adapun menurut mazhab Hanafi, tata cara sujud sahwi dikerjakan setelah tasyahud dan satu kali ucapan salam dengan menoleh ke kanan.

Setelah selesai dari kedua sujudnya, lakukan tasyahud kembali dan salam. Sebab, jika tidak mengucap salam maka dianggap telah meninggalkan salah satu kewajiban meski salatnya terhitung sah.

Sementara menurut mazhab Maliki, sujud sahwi adalah dua sujud yang diikuti dengan tasyahud setelahnya tanpa sholawat dan doa. Apabila sujud dilakukan setelah salam, maka harus bertasyahud lagi dan mengulang ucapan salamnya. Namun, jika tidak mengulangnya, salatnya tetap sah.

Menurut mazhab Hambali, sujud sahwi dilakukan dengan bertakbir dan dua kali sujud. Pendapat ini disepakati semua mazhab. Adapun pelaksanaannya, kedua sujud itu bisa dilakukan sebelum atau sesudah salam, tergantung penyebab sujud sahwi.

Dijelaskan dalam buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i tulisan Humaidi Al Faruq, jika muslim hanya melakukan sujud sahwi sebanyak satu kali maka hukum salatnya menjadi batal.

Walau begitu, jika orang tersebut melakukan sujud sahwi hanya satu kali karena tidak tahu maka salatnya tetap sah. Wallahu a'lam.