"Mohon diberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," imbuhnya.
KC dan L kemudian hadir untuk menjalani pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka. Keduanya didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah atau yang akrab dipanggil Ipung. KC juga tampak menggendong anaknya yang baru berusia beberapa bulan.
"Hari ini saya memenuhi dan mendampingi klien saya dua orang, dokter KC dan ibunya inisial L yang dipanggil sebagai tersangka," ungkap Ipung saat ditemui di Mapolresta Denpasar.
Dalam pendampingannya hari ini, Ipung berencana meminta kepada penyidik agar memintakan akte perkawinan yang disebut masih dipegang RSL. Akte tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat akte kelahiran anak KC.
Dia mengaku sudah sempat meminta hal tersebut sebelumnya, namun tidak diizinkan oleh penyidik.