Selain itu, Ipung akan mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
"Saya akan lakukan praperadilan," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum RSL, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, menegaskan pihaknya bersiap melanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Kita menghormati proses hukum di penyidikan yang dilakukan Polresta. Astungkara sudah penetapan tersangka," ungkap dia.
Kasus tersebut dilaporkan RSL sejak Maret 2026 dengan Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang. Laporan itu didasari karena nama RSL tidak tercantum sebagai penjami dalam prosedur administrasi di rumah sakit tempat anaknya dilahirkan.