NADIKABAR.COM — Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter bernama Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, memasuki babak akhir. Andre divonis 5 bulan atas perbuatannya tersebut.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Kamis (27/8) kemarin. Meski diputus bersalah, Andre tak dijebloskan ke penjara dan hanya menjalani 5 bulan masa percobaan.
"Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat NadiKabar, Jumat (28/8/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," tambah putusan itu.
Andre dinyatakan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menyatakan, pidana itu tidak perlu dijalani Andre dengan masa tahanan di penjara. Namun syaratnya, Andre wajib tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan.