NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta hakim membebaskan dirinya. Don mengklaim hartanya tak terkait kasus korupsi.
Dia awalnya menyebut dakwaan jaksa mencampuradukkan aktivitas dirinya sebagai pengusaha dan advokat. Dia mengatakan hartanya dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan.
"Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dia mengatakan jaksa menganggap seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi sebesar Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Dia menilai jaksa tidak menguraikan dengan jelas perbuatannya.
"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar," ujarnya.
Don mengatakan dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie. Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya operasional kantor.
"Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," ujarnya.