"Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.
Terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga meminta dakwaan dibatalkan. Nurman menyebut dakwaan tersebut tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah. Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya," kata Nurman.
Nurman berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara ini. Dia menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya ke tim pengacaranya.
"Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).