NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta hakim membebaskan dirinya. Don mengklaim hartanya tak terkait kasus korupsi.

Dia awalnya menyebut dakwaan jaksa mencampuradukkan aktivitas dirinya sebagai pengusaha dan advokat. Dia mengatakan hartanya dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan.

"Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib," kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dia mengatakan jaksa menganggap seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi sebesar Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Dia menilai jaksa tidak menguraikan dengan jelas perbuatannya.

"Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar," ujarnya.

Don mengatakan dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie. Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya operasional kantor.

"Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan," ujarnya.

Don mengaku melakukan kegiatan usaha komersial. Kegiatan usaha itu meliputi usaha money changer, kafe tambang, hingga properti.

Don mengatakan modal yang digunakan untuk mengembangkan seluruh bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah. Dia mengklaim sumber dana tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.

Don lalu memberi penjelasan soal emas 74 Kg yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul. Dia mengklaim emas itu bukan berasal dari tindak pidana.

"Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Don.

Don menilai jaksa menyimpulkan 74 Kg emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de'Clan adalah hasil korupsi Febrie. Dia mengatakan hal itu tak didukung alat bukti oleh jaksa.

"Saya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Saudara Febrie Adriansyah," ujarnya.

Don mengaku meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak tahun 2022. Dia mengatakan rumah itu direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.

"Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.

Terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga meminta dakwaan dibatalkan. Nurman menyebut dakwaan tersebut tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah. Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya," kata Nurman.

Nurman berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara ini. Dia menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya ke tim pengacaranya.

"Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).