NADIKABAR.COM — Pemerintah mendorong pemerataan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan membuka akses lebih luas bagi pengusaha daerah untuk terlibat dalam usaha pertambangan.

Kebijakan ini diarahkan agar kekayaan mineral dan batu bara di daerah turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).

Bahlil menyatakan, hilirisasi harus dijalankan secara berkeadilan. Selama ini, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, meskipun wilayah penghasil nikel berada di Sulawesi dan Maluku, sementara batu bara tersebar di Sumatra dan Kalimantan.

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, sebelumnya IUP diberikan melalui tender sehingga sulit dijangkau pengusaha daerah. Pemerintah kemudian mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).