NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait penyadapan. Upaya legislasi ini berkaca dari skandal 'Watergate' di Amerika Serikat (AS) yang turut memicu lahirnya aturan terkait penyadapan di sana.
"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah 'Watergate'. Ya, 'Watergate' itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2026).
Sebagai informasi, 'Watergate' merupakan krisis politik legendaris di AS yang terjadi antara tahun 1972 dan 1974.Skandal ini bermula dari upaya pemasangan alat penyadap di markas Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC) di kompleks perkantoran Watergate, Washington DC.
Menurut Habiburokhman, skandal 'Warergate' di AS adalah penyadapan untuk kepentingan politik. Waketum Partai Gerindra itu menyinggung kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai skandal 'Watergate Indonesia'.