"Kalau 'Watergate' itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya 'Watergate Indonesia', ya," tuturnya.
Habiburokhman menyebut RUU penyadapan akan dikebut usai pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum Desember. RUU penyadapan nantinya akan dikebut Komisi III DPR bersama dua aturan lain.
"Insyaallah selesai nih undang-undang perampasan aset. Gas besok itu undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," ucapnya.
Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU penyadapan masih berada pada tahap penyusunan. Namun, kasus yang terjadi baru ini jadi bahan masukan pembahasan.