"Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," ucap dia.

Dalam kasus penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat tersangka. Termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).