NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengundang 10 pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah untuk menjaring masukan terkait perubahan desil yang berdampak pada calon mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Hari ini saya mencoba bertemu dengan para rektor PTS yang pada 2-3 bulan terakhir ini banyak ada masalah terkait perubahan desil," kata anggota Komite III DPD RI Muhdi, di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja/Dengar Pendapat dengan Pimpinan PTS Jawa Tengah dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Pelaksanaan UU terkait Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di antara 10 PTS tersebut, yakni Universitas PGRI Semarang (Upgris), Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Universitas Semarang (USM), Universitas Ngudi Waluyo, dan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris).
Menurut dia, perubahan desil pada DTSEN itu membuat banyak penerima KIP yang awalnya desil 2 berubah menjadi desil 5, 6, dan 7, sementara penerima beasiswa KIP maksimal desil 4.
"Mereka sekarang secara tegas 'by sistem' enggak bisa diterima atau ditolak. Padahal, hasil survei hasil wawancara mereka sama surveinya, mereka memang seharusnya tetap pada desil tersebut," katanya.
Ia mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat banyak PTS akhirnya memberikan beasiswa sendiri, tetapi hanya menanggung biaya kuliah, tidak dengan biaya hidup.
"Kalau KIP kan bisa dapat biaya hidup. Nah, ini yang juga memberatkan sehingga akhirnya juga banyak yang mundur. Diberi beasiswa pun, karena tidak dapat dapat untuk (membiayai, red.) hidupnya mereka," katanya.
Dari masukan para pimpinan PTS, kata dia, disampaikan bahwa masa unggah perubahan desil jangan sampai tiga bulan karena terlalu lama dan pendaftaran kuliah sudah tutup.
"Kedua, mestinya untuk pengembalian atau perubahan desil yang diajukan itu bisa dilakukan dengan konfirmasi ke perguruan tingginya. Karena perguruan tinggi rata-rata melakukan verifikasi, melakukan survei ke rumahnya langsung," katanya.
Kemudian, kata dia, Badan Pusat Statistik (BPS) diharapkan memiliki layanan "heldesk" khusus menangani kasus perubahan desil bagi calon mahasiswa, terutama saat masa pendaftaran kuliah.
"Lalu, bagaimana kalau terjadi seperti kemarin, perubahan desil karena hasil data sensus yang dilakukan secara nasional?" kata senator asal Jateng itu.
Seharusnya, kata dia, setiap perubahan yang dilakukan secara nasional diberikan masa tenggang atau masa transisi paling tidak enam bulan sehingga sementara menggunakan data lama terlebih dulu.
"Itu tadi yang paling banyak diusulkan oleh teman-teman (PTS, red.)," kata Ketua PGRI Jateng yang juga mantan Rektor Upgris tersebut.