Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama otoritas terkait harus dapat memfasilitasi penyediaan layanan pembiayaan yang disesuaikan dengan skala usaha, dan kemampuan masyarakat dalam mengembalikan pinjaman.

“Papua Barat punya potensi ekonomi yang besar tapi pemanfaatannya belum maksimal karena masyarakat tidak punya modal usaha,” ujarnya.

Ia juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan maupun lembaga pembiayaan nonbank mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik sebelum mengambil keputusan.

Upaya itu tidak hanya meningkatkan indeks literasi keuangan, tetapi membentengi masyarakat di Papua Barat dari praktik penawaran pinjaman online (pinjol) maupun investasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.