NADIKABAR.COM — DPD RI memperkuat fondasi akademik dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengembangan kebijakan publik melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Penguatan basis riset diperlukan agar pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI sebagaimana diamanatkan Pasal 22D UUD 1945 memiliki dukungan kajian yang kuat dan mampu menjawab kepentingan daerah.

"Kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas. Nota Kesepahaman ini harus menjadi energi baru bagi DPD RI sebagai Parlemen Modern, yang setiap keputusannya berbasis pada riset, data, dan kajian akademik yang kuat," kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Nota Kesepahaman yang diarahkan untuk memastikan produk legislasi dan kebijakan DPD RI semakin bertumpu pada riset, ilmu pengetahuan, inovasi, dan data yang valid.

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal atas nama Pimpinan DPD RI bersama Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI Arif Satria. Prosesi tersebut disaksikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara V, Jakarta.

Menurutnya, kolaborasi dengan BRIN dan ICMI merupakan bagian dari upaya membangun DPD RI sebagai parlemen modern yang kuat secara akademik dan responsif terhadap persoalan masyarakat.

Dalam konferensi pers seusai penandatanganan, Sultan mengatakan DPD RI membutuhkan keterlibatan kalangan yang memiliki kepakaran di berbagai bidang agar setiap kebijakan dan produk legislasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat.