Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra kemudian menyampaikan bahwa penanganan sampah Bali dilakukan serius mulai dari menjadikannya program subprioritas mendesak.
"Pemprov Bali bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Bali terus mengalirkan teguran kepedulian bahwa persoalan sampah ini harus kita selesaikan dengan baik dengan melibatkan semua pemangku kepentingan," ujar Dewa Made Indra.
Ia memaparkan bahwa Pemprov Bali menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2019 serta memperkuat sinergi lewat Gerakan Bali Bersih Sampah.
Melalui pergeseran paradigma dari sistem lama yang hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan menyeluruh dari hulu ke hilir, penanganan sampah di Bali kini juga diarahkan untuk mendatangkan nilai tambah ekonomi sirkular.
"Paradigma ini akan kita geser, bahkan sudah mulai kita terapkan dengan rangkaian kebijakan menuju paradigma kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu," ucapnya.