NADIKABAR.COM — Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menginventarisasi dan memetakan lokasi pertambangan rakyat, sebagai langkah awal penataan aktivitas pertambangan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026.
"Aturan ini membuka ruang penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang selama ini banyak menimbulkan persoalan. Namun juga menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan," kata Teras Narang dihubungi dari Palangka Raya, Kamis
Menurut Senator DPD RI asal Kalimantan Tengah itu, pemerintah provinsi setempat perlu mengidentifikasi lokasi pertambangan masyarakat, menilai kelayakannya, serta mengusulkan kawasan yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Teras Narang mengatakan dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, gubernur dapat mengusulkan WPR dengan luas maksimal 100 hektare per blok untuk ditetapkan Menteri ESDM. Sementara izin pertambangan rakyat (IPR), dapat diberikan dengan luas maksimal lima hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.
"Proses ini tentu tidak otomatis. Setelah WPR usulan daerah ditetapkan menteri maka gubernur menyusun dokumen pengelolaan WPR untuk dievaluasi dan ditetapkan menteri," beber dia.