Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu menyebut, pemerintah provinsi juga bertanggung jawab menyiapkan rencana reklamasi dan pascatambang, mengumumkan pembagian blok, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta memfasilitasi persetujuan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai klasifikasi kegiatan pertambangan, gubernur dapat menerbitkan IPR.
"Setelah izin terbit, pembinaan, pengawasan, keselamatan, dan pemulihan lingkungan tetap harus menjadi perhatian," ujarnya.
Teras Narang mengingatkan tidak semua lokasi pertambangan tradisional di Kalimantan Tengah dapat langsung dilegalkan. Pemerintah harus mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, keselamatan, serta perlindungan sungai dan kawasan hutan.