Dia juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM segera melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses penataan pertambangan rakyat berjalan efektif.

Menurut dia, regulasi tersebut juga membuka peluang bagi gubernur menunjuk BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam hasil pertambangan rakyat guna meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Di tengah tantangan pemulihan ekonomi dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ia menekankan kebijakan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

"Tambang rakyat semestinya membuka peluang kesejahteraan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, bukan justru mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya," tutur Teras Narang.