"Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim, dengan dukungan Yayasan Satunama sebagai lembaga perantara," katanya.

DPMPD Kaltim menjadi garda terdepan mengawal proses pengakuan MHA, perencanaan tata ruang desa, serta pengembangan ekonomi berbasis ekosistem.Pengakuan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi agar masyarakat adat dapat mengelola wilayahnya, memperoleh manfaat jasa lingkungan, dan ikut menentukan arah pembangunan di tanah leluhur mereka.Adapun rincian 27 komunitas sasaran itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu (6), Kutai Barat (5), Kutai Kartanegara (6), Kutai Timur (7), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (3) komunitas.