NADIKABAR.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat kelembagaan dan aktivitas 27 komunitas masyarakat adat lewat Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan atau RBP REDD+ GCF Output 2.

"Sebanyak 27 komunitas ini tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kaltim. Sasaran utama kegiatan agar mereka mendapat pengakuan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus dilakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim Siti Sugiyanti di Samarinda, Sabtu.

Program yang didanai Green Climate Fund (GCF) sebesar Rp73,24 miliar ini untuk jangka waktu 36 bulan dimulai dari 1 Oktober 2026, dengan daerah yang dijangkau meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Kota Samarinda.