Selain itu, Evita menekankan pentingnya mencegah double taxation atau pemajakan berganda terhadap transaksi UMKM yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.

β€œPelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh kembali dibebani pungutan atas transaksi yang sama hanya karena transaksi tersebut dilakukan melalui platform digital,” ujar dia.

Untuk itu, Evita mendorong pemerintah menerapkan mekanisme single taxation, yakni setiap transaksi dikenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terjadi pemajakan berganda antara pelaku usaha, platform, maupun pihak lain dalam rantai transaksi.

Ia juga mengusulkan pembangunan single data framework yang mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform secara aman sehingga penghitungan omzet dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.

Menurut dia, pelaku UMKM yang berada di bawah ambang batas tertentu juga perlu dapat teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data transaksi sehingga tidak harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

Evita turut mendorong penyediaan mekanisme rekonsiliasi dan koreksi yang sederhana dan cepat apabila terjadi pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak semestinya, termasuk melalui pengembalian atau pengkreditan sesuai ketentuan.