NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penggunaan bilik keluarga di lembaga pemasyarakatan (lapas) diatur secara jelas agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan dan menjadi sarana pungutan liar.
Yanuar saat ditemui seusai membuka Turnamen Mini Soccer 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, mengatakan pengaturan diperlukan untuk menjamin akses yang setara bagi warga binaan sekaligus mendukung upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lapas.
"Semua itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada orang yang punya uang bisa menyewa kamar secara tidak resmi, sementara yang tidak punya uang akhirnya menjadi korban," katanya.
Menurut dia, gagasan penyediaan bilik keluarga bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk bertemu pasangan sah mereka melalui mekanisme yang teratur dan manusiawi.
Penggunaan fasilitas tersebut, kata dia, harus disertai persyaratan yang jelas, termasuk pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah.
"Bilik keluarga dirancang sebagai fasilitas bagi warga binaan untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan pasangan sah mereka. Penggunaannya harus diatur, termasuk persyaratan pembuktian status perkawinan melalui dokumen resmi seperti buku nikah," ujarnya.